Oknum Polisi Brigpol Arga Silaen Terbukti Langgar Kode Etik, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Avatar photo

Keprimadani.Com] Kepulauan Riau – Gelombang sorotan publik kembali mengarah pada tubuh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) setelah seorang anggota polisi, Brigadir Polisi (Brigpol) Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen, dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial FM dipanggil untuk memberikan keterangan di Ruang Subbidwabprof Bidpropam Polda Kepri pada Jumat (17/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar tujuh jam tersebut mengungkap dugaan kuat pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian tersebut.

Produk Yang Berpotensi Untung Banyak di Ramadhan 2021 - The Perfect Media  Group

“Kurang lebih ada 22 pertanyaan yang diajukan kepada saya. Harapan saya, bukan hanya pemulihan diri, tapi juga keadilan dan rasa aman yang seharusnya bisa saya dan korban lain rasakan,” ujar korban FM dengan nada tegas namun lirih usai pemeriksaan.

FM juga berharap agar kasus yang menimpanya menjadi pelajaran serius bagi institusi kepolisian, dan tidak ada korban lain yang harus mengalami hal serupa.

“Saya berharap proses hukum ini benar-benar berjalan adil dan cepat, agar tidak ada lagi FM lain di luar sana,” tambahnya, didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Pengacara Lisman Hulu, Advokat Fery Hulu, Martin Zega, dan Leo Halawa.

Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Propam, Desak Proses Hukum Tuntas

Kuasa hukum korban, Pengacara Lisman Hulu, menyampaikan apresiasi terhadap ketegasan Polda Kepri, khususnya Bidpropam, yang telah merespons laporan kliennya dengan cepat. Menurut Lisman, langkah Propam Polda Kepri menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan integritas di internalnya.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Bidpropam Polda Kepri. Ini langkah awal penting menuju keadilan bagi korban. Namun, kami juga menegaskan agar proses hukum tidak berhenti pada pelanggaran etik saja, tetapi juga pada aspek pidananya,” tegas Lisman.

Ia menambahkan, pihaknya berharap korban mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan psikologis dari institusi terkait, mengingat kasus yang dihadapi menyangkut aspek kesusilaan dan kekerasan.

Ada Dua Laporan Polisi Tambahan: Penganiayaan dan Kekerasan Seksual

Pengacara Martin Zega menambahkan bahwa selain pelanggaran kode etik, kliennya juga telah melaporkan dua tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Brigpol Arga Silaen, yakni penganiayaan dan kekerasan seksual.

“Selain pelanggaran etik, ada dua laporan pidana yang sedang kami dorong untuk segera ditindaklanjuti. Kami menilai bukti-bukti sudah cukup kuat untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujarnya dengan tegas.

Pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi memastikan tidak ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan di tubuh aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Kasus ini bukan hanya tentang FM, tapi tentang keberanian semua korban untuk bersuara,” tambah Martin.

Propam Tegaskan Komitmen: Oknum Akan Ditindak Tegas

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, membenarkan bahwa Brigpol Arga Silaen telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan saat ini sedang menjalani proses lanjutan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Benar, sudah terbukti melanggar etik dan saat ini sedang dalam proses. Kita tegas terhadap oknum yang bersalah. Proses tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Eddwi saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu.

Terancam PTDH: Sanksi Berat Mengintai Oknum Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, Brigpol Arga Silaen terancam dijatuhi sanksi berat berupa PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, jo Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c angka 3 dan/atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi preseden penting bagi Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas internal, sekaligus menjawab tuntutan publik agar aparat penegak hukum tetap menjadi teladan moral dan profesionalisme di tengah masyarakat.

Pesan Keadilan dari Korban

Kasus Brigpol Arga Silaen kini menjadi ujian bagi institusi kepolisian di daerah maupun pusat apakah benar-benar berpihak pada korban dan keadilan, atau masih menyisakan ruang abu-abu bagi pelanggaran etik dan kekuasaan.

FM, korban dalam kasus ini, menutup pernyataannya dengan pesan penuh harapan:

“Saya hanya ingin keadilan. Saya percaya masih banyak polisi yang baik. Saya berharap Polri bisa membuktikan bahwa keadilan itu bukan hanya untuk mereka yang kuat, tapi juga bagi yang terluka.”

15 Contoh Iklan Penawaran yang Menarik, Ini Tips Membuatnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *