BATAM-Keprimadani] Upaya banding yang diajukan Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen atas putusan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri kandas. Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan menolak permohonan banding tersebut dan menguatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polisi yang sebelumnya bertugas di Polresta Barelang itu.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT BANDING/2/III/2026/Kom Banding tertanggal 4 Maret 2026. Informasi mengenai hasil sidang banding disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) yang diterbitkan pada 5 Maret 2026.
Sidang banding dilaksanakan di ruang Bidang Hukum Polda Kepulauan Riau dan memeriksa permohonan yang diajukan Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen dengan Nomor Registrasi Pokok (NRP) 96040488. Dalam catatan internal kepolisian, yang bersangkutan diketahui pernah berdinas sebagai Bintara Polsek Sagulung sebelum kemudian tercatat sebagai anggota Polresta Barelang.
Dalam dokumen SP2HP2 yang diterima pihak korban, disebutkan bahwa majelis sidang banding menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk membatalkan putusan sidang etik sebelumnya.
“Hasil pelaksanaan Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri memutuskan menolak permohonan banding serta menguatkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” demikian kutipan dalam dokumen tersebut.
Dengan putusan tersebut, sanksi PTDH yang dijatuhkan kepada Brigpol Arga Silaen dinyatakan tetap berlaku.
Desakan Transparansi Penanganan Kasus
Meski putusan etik telah inkrah di tingkat banding, perkara yang menyeret nama Arga Silaen belum sepenuhnya selesai. Korban berinisial FM menyebut masih terdapat dua laporan lain yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Dua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan korban ke pihak kepolisian.
FM mengaku bersyukur atas putusan sidang banding yang memperkuat sanksi terhadap terlapor. Namun ia menegaskan bahwa perhatian publik tidak boleh berhenti pada putusan etik semata.
“Ada dua laporan lagi yang masih berjalan. Saya berharap prosesnya benar-benar dituntaskan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata FM.
Ia meminta agar Kepolisian Daerah Kepulauan Riau membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara tersebut sehingga publik dapat memantau proses penegakan hukum yang berjalan.
Kuasa Hukum Soroti Konsistensi Penegakan Hukum
Penasihat hukum korban dari Kantor Hukum Lisman Hulu, advokat Fati Hulu, mengatakan putusan sidang banding menunjukkan bahwa lembaga kepolisian memiliki mekanisme internal untuk menindak anggotanya yang terbukti melanggar kode etik.
Namun ia menekankan bahwa langkah tersebut harus diikuti dengan penuntasan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menjatuhkan sanksi etik hingga tahap banding. Tetapi proses pidana juga harus berjalan secara profesional agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud,” ujar Fati.
Menurut dia, publik perlu terus mengawasi penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tidak berhenti pada sanksi administratif semata.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini ditulis, pihak media masih berupaya menghubungi Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen untuk meminta tanggapan atas putusan sidang banding tersebut.
Konfirmasi juga dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan mengenai tuduhan yang dilaporkan korban. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Arga Silaen.
















