Kapal Bermuatan Limbah B3 Terdampar, Korporasi Angkat Bicara

“Perusahaan tidak lari dari tanggung jawab,” kata kuasa hukum, sembari menghormati penyelidikan polisi

Avatar photo
DR. Erlan Jaya Putra, Kuasa Hukum PT. MHS dan PT. JPN

Batam -Keprimadani] Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) memanggil dua perusahaan untuk klarifikasi atas atas peristiwa kandasnya kapal LCT Mutiara Garlib Samudera (MGS) di perairan Dangas, Sekupang, Batam.

Pemeriksaan tersebut menyasar PT Mutiara Haluan Samudra (MHS) dan PT Jagat Prima Nusantara (JPN) selaku pihak terkait.

Produk Yang Berpotensi Untung Banyak di Ramadhan 2021 - The Perfect Media  Group

Keterlibatan aparat penegak hukum (APH) tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum PT Mutiara Haluan Samudra (MHS) dan PT Jagat Prima Nusantara (JPN), Dr Erlan Jaya Putra.

Ia menyampaikan bahwa kedua perusahaan telah memenuhi panggilan Subdit IV Ditrkrimsus pada Senin (09/02/2026).

“Pemeriksaan yang dilakukan masih dalam tahap klarifikasi. Namun demikian, kami menghormati setiap proses hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Erlan kepada BatamNow.com melalui sambungan telepon, Sabtu (14/02).

Meski proses penyelidikan berjalan, Erlan menegaskan keyakinannya bahwa peristiwa tersebut tidak mengandung unsur pidana.

Kata Erlan beberapa waktu lalu, beberapa media mengirimkan konfirmasi ke dirinya terkait peristiwa kandasnya kapal tersebut.

Namun dalam pemberitaan itu, menurut Erlan, pernyataannya tidak dikutip secara utuh dan berimbang.

Ia juga meminta agar media massa yang meminta pernyataannya agar memberitakan secara utuh dan tidak sepotong-sepotong sehingga tidak menimbulkan opini yang berpotensi memicu kegaduhan di tengah publik.

“Saya meminta media mengutip pernyataan saya secara benar, jangan hanya sebagian. Jangan membangun opini yang menyebabkan kegaduhan publik. Pemberitaan harus berdasarkan fakta dan kenyataan,” ujarnya

Tegaskan Kapal Kandas Karena Faktor Alam

Erlan menyebut pihaknya telah memperoleh informasi dari beberapa instansi bahwa hingga kini belum ditemukannya pencemaran yang luar biasa di perairan kandasnya kapal itu.

Namun ia sangat menyayangkan, sejumlah berita yang menyebutkan bahwa peristiwa itu telah mengakibatkan pencemaran yang luas dan luar biasa, hingga ribuan nelayan terdampak.

“Saya yakin dan percaya tidak ada undang-undang lingkungan hidup yang sengaja dilanggar oleh PT JPN serta PT MHS, dan juga kami meyakini, tidak ada pelanggaran terhadap peraturan kelautan dan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, dalam hukum pidana harus terdapat unsur kesengajaan untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ia menilai insiden kandasnya kapal tersebut terjadi karena faktor alam dan keadaan terpaksa (overmacht), bukan karena unsur kesengajaan.

“Silakan penyidikan Polda berjalan. Tapi dalam peristiwa ini, perbuatan pidana itu harus ada kesengajaan. Sementara kejadian ini terjadi karena faktor alam dan keadaan terpaksa,” kata Erlan.

Perusahaan Bertanggung Jawab

Terkait isu jumlah nelayan terdampak, Erlan juga membantah adanya data 7.000 nelayan yang disebut-sebut terdampak akibat peristiwa tersebut.

Ia mempertanyakan sumber data tersebut dan meminta agar penyebutan angka dilakukan berdasarkan fakta yang terverifikasi.

“Jangan beropini bahwa ada 7.000 nelayan terdampak. Data itu dari mana? Harus berdasarkan fakta dan kenyataan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan saat ini masih melakukan pendataan terhadap masyarakat sekitar yang benar-benar terdampak untuk kepentingan kompensasi.

Kata Erlan lagi, setelah terjadinya peristiwa itu, perusahaan langsung mengambil tindakan cepat dengan membersihkan bibir pantai serta mempekerjakan masyarakat sekitar dalam pemberisahan itu dengan memberikan upah

“Saya tidak pernah menyatakan dalam wawancara mengenai 7.000 nelayan terdampak. Kalau terkait kompensasi, kami sedang mendata masyarakat sekitar yang terdampak, perusahaan juga bertanggung jawab atas insiden ini, kami tidak lari dari tanggung jawab kami,” tegasnya.

Minta APH Netral

Selain itu, Erlan juga meminta aparat penegak hukum (APH) bersikap netral dalam menjalankan proses penegakan hukum.

Ia turut menyoroti adanya kelompok yang menyampaikan pendapat berbasis opini dan tidak didukung data ilmiah.

“Kalau ada kelompok yang memberikan keterangan tidak berdasarkan fakta ilmiah dan membentuk opini yang menyesatkan, tentu ada konsekuensi hukumnya. Bahkan dapat dilakukan somasi oleh kuasa hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap pernyataan yang disampaikan ke ruang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara data dan keilmuan, agar tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.

Sementara itu, BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Silvester Mangombo Marusaha Simamora, terkait dengan permintaan klarifikasi terhadap kedua perusahaan tersebut.

Konfirmasi itu dikirimkan melalui pesan di WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, ia belum merespons.

Di sisi lain kata Erlan, KLH masih melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk pengambilan sampel dan analisis laboratorium. Tim tersebut melibatkan sejumlah ahli, antara lain Prof Etty Riani dari IPB University, Prof Widodo Setiyo Pranowo dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Prof La Ode Muhammad Yasir Haya dari Universitas Halu Oleo.

Nakhoda Ambil Langkah Darurat, Diatur UU Pelayaran
Insiden kandasnya kapal itu diketahui bermula pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, saat LCT MGS bertolak dari MT Nave Universe (Anchorage Batu Ampar) menuju Jetty Bintang 99 Persada.

Kapal tersebut membawa muatan sekitar 200 jumbo bag limbah B3 jenis sludge oil. Di tengah perjalanan, kapal dihantam ombak tinggi secara terus-menerus yang menyebabkan air masuk ke tangki nomor 1 dan 2, sehingga kapal mulai miring ke kiri.

Menghindari risiko tenggelam dan pencemaran yang lebih luas, serta menyelamatkan nyawa awak kapal, nakhoda memutuskan untuk mengandaskan kapal di Pantai Dangas, Sekupang, pada pukul 17.30 WIB.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, memberikan pendapatnya mengenai keputusan nakhoda kapal tersebut.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, memberikan pendapatnya mengenai keputusan nakhoda kapal tersebut.

Menurut Osman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran), nakhoda atau kapten kapal dibenarkan—bahkan diwajibkan—untuk mengambil langkah darurat demi keselamatan pelayaran.

“Nakhoda adalah pemimpin tertinggi di atas kapal yang memiliki wewenang penegakan hukum dan bertanggung jawab penuh atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, serta barang muatan,” kata Osman yang telah lama malang melintang di usaha maritim.

“Keadaan darurat dalam situasi darurat (kebakaran, kapal tenggelam, cuaca buruk, dll), nakhoda memiliki wewenang diskresioner untuk mengambil tindakan apa pun yang dianggap perlu untuk menyelamatkan nyawa manusia (prioritas utama), kapal, dan muatan,” sambungnya.

Sumber:BatamNow.com

15 Contoh Iklan Penawaran yang Menarik, Ini Tips Membuatnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *